Administrasi
A. PERSYARATAN PINDAH KELUAR/PERGI
1. KK Asli
2. KTP Asli
3. Foto Copy Surat Nikah/Akte Cerai Dilegalisir (Jika ada perubahan status pernikahan)
4. Pengantar dari Desa
5. Phasfoto
6. Antar Dukuh ( Form F1-23 dan Form F1-24 )
7. Antar Desa (Form F1-25 dan Form F1-26)
8. Antar Kecamatan (Form F1-29) rangkap 2
9. Antar Kabupaten/Provinsi (Form F1- 34 dan pengantar dari RT) rangkap 2
B. PERSYARATAN PINDAH DATANG/MASUK
1. Surat Pindah dari daerah asal KTP Asli
2. Permohonan KTP dan KK baru
3. Foto Copy Surat Nikah/Akte Cerai Dilegalisir (Jika ada perubahan status pernikahan)
4. Antar Desa (Form F1-27 dan Form F1-28)
5. Antar Kecamatan (Form F1-31) rangkap 2
7. Antar Kabupaten/Provinsi (Form F1-34) rangkap 2
C. PERSYARATAN TAMBAH DATA ANAK DAN AKTA KELAHIRAN
1. USIA ANAK KURANG DARI 1 (SATU) TAHUN
1. KK Asli
2. Surat kelahiran asli dari Bidan atau Rumah Sakit
3. Surat kelahiran dari Desa
4. Foto Copy surat nikah dilegalisir
5. Foto Copy KTP orang tua dan saksi 2 orang
2. USIA ANAK LEBIH DARI 1 (SATU) TAHUN
1. Blangko permohonan pencatatan data kependudukan
2. Pengantar RT/Keterangan Domisili Formulir F1-01 dari Desa
3. Foto Copy KK
4. Foto Copy surat kelahiran dari Bidan/Rumah Sakit
5. Foto Copy Surat kelahiran dari Desa
Foto Copy surat nikah dilegalisir
D. PERSYARATAN PERMOHONAN PERUBAHAN/PEMBETULAN KK DAN KTP
1. KK dan KTP Asli (jika sudah punya KTP)
2. Surat pernyataan pembetulan
3. Blangko permohonan perubahan data
4. Form F1-05 dari Desa
5. Data pendukung dilegalisir (Akte Kelahiran, Ijasah, Surat Nikah)
E. PERSYARATAN PERUBAHAN KK KARENA ANGGOTA KELUARGA MENINGGAL
1. KK Asli
2. KTP Asli orang yang meninggal dan KTP Asli suami/istri (jika sudah menikah)
3. Surat keterangan kematian dari Desa dan rumah sakit (jika meninggal di rumah sakit)
4. Foto Copy KTP pelapor dan saksi kematian
F. PERSYARATAN PENERBITAN KK & KTP HILANG
1. Surat pernyataan kehilangan
2. Surat kehilangan dari desa yang diajukan kepada kepolisian sektor
3. Foto Copy KK yang hilang (Foto Copy KTP salah satu anggota keluarga)
G. PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KEMATIAN
1. KK Asli
2. KTP pelapor
3. KTP Saksi ( 2 orang )
4. Anak nomor berapa (yang meninggal)
5. Kapan Hari, Tanggal, Jam (yang meninggal)