PENYALURAN BLT DANA DESA TAHAP 9 DESA SRANDIL KECAMATAN JAMBON PONOROGO
SRANDIL, Berdasarkan Surat Edaran Bersama Kemenkeu dan Kementrian PDTT Nomor 08/PK/2021 dan Nomor 02/PDP/2021 Tentang Optimalisasi dan percepatan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) Tahun Anggaran 2021, bahwa Dana Desa (DD) TA 2021 Wajib digunakan untuk BLT Desa diberikan Kepada Keluarga Tidak mampu atau Miskin yang diputuskan memalui Musyawarah Desa dengan Hasil Penetapan Musyawarah Desa untuk KPM Lansia.
Pemerintahan Desa Srandil Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo Telah Merealisasikan Kegiatan Penyaluran BLT Dana Desa (DD) untuk Lansia Tahap 1 Tahun 2021 bulan Januari sampai dengan Tahap 9 Bulan September Tahun 2021, telah selesai tersalurkan kepada 73 KPM dari 77 KPM, dengan Jumlah Anggaran Rp. 21.900.000 / Tahap Sesuai dengan Daftar Rincian Kegiatan Dana Desa Tahun 2021.
Penyaluran BLT DD Tahap 9 untuk Bulan September dilaksanakan pada Tanggal 9 September 2021, selanjutnya Penyaluran BLT DD menyesuaikan jadwal dari BPD JATIM.
Kegiatan Penyaluran BLT DD di hadiri oleh Muspika Kecamatan Jambon yaitu Kasi Pemberdayaan Kecamatan Jambon (SUBIANTORO, SE. MM), BABINSA, BABHINKAMTIBMAS, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Pengurus RT dan RW sesuai Prokes COVID-19.